Kebijakan Anti Korupsi
Kebijakan Antikorupsi Akademi EITCA
1. Pengantar
Institut Sertifikasi TI Eropa berkomitmen untuk mempertahankan standar etika tertinggi dan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan antikorupsi. Kami berkomitmen untuk mencegah segala bentuk korupsi dan penyuapan, termasuk namun tidak terbatas pada menawarkan, memberikan, meminta atau menerima keuntungan yang tidak semestinya.
2. Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan, kontraktor, sukarelawan, direktur, pejabat, dan siapa saja yang bekerja atas nama Institut Sertifikasi TI Eropa, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. Definisi
- Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan atau keuntungan pribadi, baik finansial atau lainnya.
- Suap: Menawarkan, memberi, meminta, atau menerima sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan.
- Uang Pelicin: Pembayaran kecil yang diberikan kepada pejabat untuk mempercepat proses administrasi rutin.
- Suap: Pembayaran rahasia yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau untuk menghargai keputusan atau tindakan tertentu.
4. Larangan Korupsi dan Suap
Institut Sertifikasi TI Eropa melarang keras segala bentuk korupsi dan penyuapan, termasuk namun tidak terbatas pada menawarkan, memberi, meminta atau menerima keuntungan yang tidak semestinya. Ini berlaku untuk semua individu yang terkait dengan organisasi, terlepas dari posisi atau tingkat otoritas mereka.
5. Uang Pelicin dan Imbalan
Organisasi kami tidak membenarkan penggunaan uang pelicin atau suap. Dalam keadaan apa pun, karyawan, kontraktor, atau sukarelawan tidak diizinkan untuk melakukan pembayaran fasilitasi atau menerima suap dalam transaksi bisnis apa pun.
6. Benturan Kepentingan
Organisasi kami mengharapkan semua individu yang terkait dengan organisasi untuk menghindari konflik kepentingan. Setiap konflik kepentingan aktual atau potensial harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
7. Hadiah dan Keramahtamahan
Organisasi kami melarang penawaran, pemberian, permintaan, atau penerimaan hadiah atau keramahtamahan apa pun yang dapat dianggap dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan.
8. Uji kelayakan
Organisasi kita akan menjalankan prosedur uji tuntas yang sesuai sebelum terlibat dalam hubungan bisnis apa pun, seperti kemitraan, kolaborasi, dan kontrak, untuk memastikan bahwa rekanan mematuhi semua undang-undang dan peraturan antikorupsi yang berlaku.
9. Melaporkan Dugaan Korupsi atau Suap
Organisasi kita mendorong siapa pun yang mencurigai atau mengetahui segala bentuk korupsi atau penyuapan untuk segera melaporkannya kepada penyelia, manajer, atau otoritas yang sesuai. Organisasi kita akan menyelidiki semua dugaan korupsi atau penyuapan dan mengambil tindakan yang sesuai, yang dapat mencakup tindakan disipliner, pemutusan hubungan kerja, atau tindakan hukum.
10. Pelatihan dan Kesadaran
Organisasi kita akan memberikan pelatihan rutin dan program peningkatan kesadaran kepada semua karyawan, kontraktor, dan sukarelawan tentang kebijakan dan prosedur antikorupsi, undang-undang yang berlaku, dan praktik terbaik.
11. Kepatuhan dan Pemantauan
Organisasi kita akan secara teratur memantau dan menilai kepatuhannya terhadap kebijakan ini serta undang-undang dan peraturan yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan segera ditangani, dan tindakan yang sesuai akan diambil.
12. Kesimpulan
Organisasi kita berkomitmen untuk mempertahankan standar etika tertinggi dan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan antikorupsi. Kami mengharapkan semua individu yang terkait dengan organisasi untuk mematuhi kebijakan ini dan berperilaku dengan integritas dan perilaku etis tertinggi.